Sabtu, 04 April 2009

SURAT (TERAKHIR) ABDUL AZIZ ANGKAT

PELAKSANAAN UU NO 37 TAHUN 2007

Orang Sipirok pasti lebih cepat setuju jika dikatakan bahwa inilah surat terakhir yang ditandatangani oleh almarhum Abdul Aziz Angkat, Ketua DPRD Sumatera Utara yang meninggal dalam tragedi demo maut protap tanggal 3 Februari 2009.

Surat itu bertanggal 29 Januari 2009, bernomor 377/18/Sekr, ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dengan tembusan Bupati Tapanuli Selatan dan Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan. Bunyi selengkapnya:

Butir pertama, Dengan hormat, sehubungan dengan surat Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 04/FKMKTS-01/2009, tanggal 6 Januari 2009, perihal: Pelaksanaan UU No 37 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1 dan 2.

Butir kedua, Dari hasil pertemuan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Forum Konsultasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan, maka dengan ini diminta kepada Saudara Gubernur Sumatera Utara untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar dapat mentaati dan melaksanakan pemindahan Ibu Kota Tapanuli Selatan yang berkedudukan di Sipirok merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2007.

Butir ketiga, Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Apa respon Gubernur Sumatera Utara?

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 377/18/Sekr tanggal 29 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007, yang merupakan tindaklanjut surat Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 04/FKMKTS/01/2009 tanggal 6 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 pasal 21 ayat (1) dan (2), untuk itu diminta kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Butir pertama, Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padanglawas di Provinsi Sumatera Utara, maka segala ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut mempunyai konsekuensi yang mengikat, baik bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas maupun Tapanuli Selatan.

Butir kedua, Sesuai pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Sipirok dan dilaksanakan paling lama 18 bulan, untuk itu diminta kepada Saudara segera melaksanakan ketentuan dimaksud.

Butir ketiga, Melaporkan setiap perkembangan dan kemajuan penanganan perpindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Sipirok kepada Gubernur Sumatera Utara.

Surat bertanggal 18 Februari 2009, bernomor 130/1157 itu ditujukan kepada Bupati Tapanuli Selatan. Dibubuhi tandatangan Gubernur Sumatera Utara H.Syamsul Arifin, SE dan cap jabatan, diberikan juga tembusan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan di Padangsidempuan, dan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan di Medan.

Tanggal 6 Januari 2009 Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan melayangkan surat, tanggal 29 Januari direspon oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, dan tanggal 18 Februari 2009 Gubernur Sumatera Utara memberi respon.

Apa respon Bupati Ongku P Hasibuan? Tidak begitu jelas. Apakah karena surat Ketua DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara itu bersifat amat normatif hingga memang harus diabaikan saja oleh Bupati Tapanuli Selatan Ongku P Hasibuan? Tidak ada yang tahu, yang jelas Wakil Bupati Aldinz Rapolo Siregar sudah kadung bertindak: pindah kantor ke Sipirok untuk memenuhi kemauan Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar